Ikuti kami di Blogger atau di Instagram!

Pelaku Pemerkosa 13 Murid Dihukum Mati, Dosen Hukum Unusia Sebut Sesuai

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated

Pelaku Pemerkosa 13 Murid Dihukum Mati, Dosen Hukum Unusia Sebut Sesuai  

Pelaku pemerkosa belasan murid Boarding School di Bandung, Herry Wiriawan (HW) dijatuhi hukuman mati. HW dianggap telah melakukan kejahatan tindak pidana luar biasa yang mengakibatkan banyak korban.  

Hukuman tersebut kata Ketua Divisi Advokasi dan Hukum Asosiasi Dosen Pergerakan, Muhtar Said adalah setimpal. Menurutnya, pelaku tindak asusila terhadap anak harus dijatuhi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera pada pelaku. 

“Ini sudah sesuai karena korbannya adalah anak-anak, dan juga pelakunya adalah seorang ustadz yang seharusnya memberikan nasihat dan mencegah adanya asusila tetapi tidak dilakukan,” katanya, Rabu (12/1/2022). 

“Jadi ada faktor pemberat yakni pelaku seorang ustadz,” sambung Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta itu.

Terdakwa HW sendiri dituntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D. Kemudian UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman mati, pelaku juga dijatuhi hukuman dalam bentuk pengebirian kimia dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan subsider satu tahun kurungan. Kemudian pelaku dituntut untuk membayar kompensasi senilai Rp 331.527.186 sebagai bentuk ganti rugi atas perbuatan bejatnya kepada para korban. 

Selanjutnya, jaksa meminta hakim merampas harta kekayaan, aset terdakwa baik berupa tanah, bagunan, pondok pesantren, maupun aset kekayaan lainnya, baik yang sudah disita maupun yang belum. 

Nantinya, seluruh aset itu dilelang lalu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

About the Author

Terimakasih Saya Ucapkan telah mengunjungi website saya, Semoga SobatTerhibur....

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.